35. Dan jika kamu khawatirkan ada
persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam 293) dari keluarga
laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu
bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi Taufik kepada
suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
293). Hakam ialah juru damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar