19. Hai orang-orang yang beriman,
tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa 278) dan janganlah
kamu menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil
kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila
mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata 279). Dan bergaullah dengan mereka
secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah)
karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya
kebaikan yang banyak.
278). Ayat ini tidak menunjukkan
bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat
sebagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang
tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut
boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil
oleh pewaris atau tidak diperbolehkan kawin lagi.
279). Maksudnya: Beriman atau
membangkang perintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar