"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Selasa, 07 Juni 2016

An Nisa'(Wanita) - Ayat 23

23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu 281), dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

281). Maksud ibu di awal ayat ini: ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak-anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya sedang yang dimaksud dengan “anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu”, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar