23. Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu,
saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu 281), dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi
jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka
tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak
kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang
bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
281). Maksud ibu di awal ayat
ini: ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan
anak-anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke
bawah, demikian juga yang lain-lainnya sedang yang dimaksud dengan “anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu”, menurut jumhur ulama termasuk juga anak
tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar