25. Dan barangsiapa di antara
kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita
merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak
yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu, sebagian kamu adalah dari
sebagian yang lain 285), karena itu kawinilah mereka dengan seizing tuan mereka
dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita
yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil
laki-laki lain sebagai piaraannya, dan apabila mereka telah menjaga diri dengan
kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka
separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan
mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan
menjada diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik
bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
285). Maksudnya: orang-orang
merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan Hawa
dan sama-sama beriman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar