"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Sabtu, 04 Juni 2016

An Nisa' (Wanita) - Ayat 20

20. Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain 280), sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

280). Maksudnya ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar