20. Dan jika kamu ingin mengganti
isterimu dengan isteri yang lain 280), sedang kamu telah memberikan kepada
seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil
kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali
dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
280). Maksudnya ialah:
menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru.
Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin namun
meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar