"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Rabu, 08 Juni 2016

An Nisa'(Wanita) - Ayat 24

24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki 282) (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian 283) (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban, dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu 284). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


282). Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.

283). Ialah selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan24 surat An Nisa’.

284). Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar