96. Dihalalkan bagimu binatang
buruan laut 442) dan makanan (yang berasal) dari laut 443) sebagai makanan yang
lezat bagimu, dan bagi orang – orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan
atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu ihram. Dan bertakwalah
kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
442). Maksudnya: binatang buruan
laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya.
Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah : sungai, danau, kolam dan
sebagainya.
443). Maksudnya: ikan atau
binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau
terdampar di pantai dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar