"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Selasa, 21 Februari 2017

Al Maa’idah(Hidangan) - Ayat 106



106. Hai orang – orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu 454), jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah shalat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu – ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang – orang yang berdosa.

454). Ialah: mengambil sumpah orang lain yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi diperbolehkan, bila tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar