"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Rabu, 22 Februari 2017

Al Maa’idah(Hidangan) - Ayat 107



107. Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) berbuat dosa 455), maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: “Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang – orang yang menganiaya diri sendiri.”

455). Maksudnya: melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah ia melakukan sumpah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar