107. Jika diketahui bahwa kedua
(saksi itu) berbuat dosa 455), maka dua orang yang lain di antara ahli waris
yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan)
untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: “Sesungguhnya
persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan
kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk
orang – orang yang menganiaya diri sendiri.”
455). Maksudnya: melakukan
kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah ia melakukan
sumpah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar