47. Dan hendaklah orang – orang
pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di
dalamnya419). Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang – orang yang fasik 420).
419). Pengikut – pengikut Injil
itu diharuskan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalam
Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al Qur’an.
420). Orang yang tidak memutuskan
perkara menurut hukum Allah ada tiga macam:
a. karena benci dan ingkarnya
kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (ayat 44 surat Al Maaidah).
b. karena menurut hawa nafsu dan
merugikan orang lain dinamakan zalim (ayat 45 surat Al Maaidah).
c. karena fasik sebagaimana
ditunjuk oleh ayat 47 surat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar