"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Sabtu, 24 Desember 2016

Al Maa’idah(Hidangan) - Ayat 47



47. Dan hendaklah orang – orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya419). Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang – orang yang fasik 420).

419). Pengikut – pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al Qur’an.
420). Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah ada tiga macam:
a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (ayat 44 surat Al Maaidah).
b. karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (ayat 45 surat Al Maaidah).
c. karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar