32. Oleh karena itu Kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain 411), atau bukan karena
membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan – akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya 412). Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah – olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan
sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul – rasul Kami dengan (membawa)
keterangan – keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah
itu 413) sungguh – sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka
bumi.
411). Yakni: membunuh orang bukan
karena qisas.
412). Hukum ini bukanlah mengenai
Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang
bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena
orang seorang itu adalah anggota masyarakat dank arena membunuh seseorang juga
membunuh keturunannya.
413). Ialah: sesudah kedatangan
Rasul membawa keterangan yang nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar