"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Jumat, 09 Desember 2016

Al Maa'idah(Hidangan) - Ayat 32



32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain 411), atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan – akan dia telah membunuh manusia seluruhnya 412). Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah – olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul – rasul Kami dengan (membawa) keterangan – keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu 413) sungguh – sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.

411). Yakni: membunuh orang bukan karena qisas.
412). Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dank arena membunuh seseorang juga membunuh keturunannya.
413). Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar