176. Mereka meminta fatwa
kepadamu (tentang kalalah) 387). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu
tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunya
anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki – laki
mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak,
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris
itu terdiri dari) saudara – saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang
saudara laki – laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.
387). Kalalah ialah: seseorang
mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar