5. Pada hari ini dihalalkan bagimu
yang baik – baik. Makanan (sembelihan) orang – orang yang diberi Al Kitab itu
halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan
mengawini) wanita – wanita yang menjaga kehormatan 402) di antara wanita –
wanita yang beriman dan wanita – wanita yang menjaga kehormatan di antara orang
– orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin
mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik – gundik.
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum – hukum Islam)
maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang – orang merugi.
402). Ada yang mengatakan wanita
– wanita yang merdeka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar