3. Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah 394), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya 395), dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah 396), (mengundi nasib dengan anak panah itu)
adalah kefasikan. Pada hari ini 397) orang – orang kafir telah putus asa untuk
(mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. Maka barangsiapa terpaksa 398) karena kelaparan tanpa sengaja berbuat
dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
394). Ialah: darah yang keluar
dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An’am ayat 145.
395). Maksudnya ialah: binatang
yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam
binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
396). Al Azlam artinya: anak
panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang
belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan sesuatu
perbuatan atau tidak.
Caranya ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulus masing – masing yaitu
dengan: “lakukanlah”, “jangan lakukan”. Sedang yang ketiga tidak ditulis apa –
apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. Bila mereka
hendak melakukan sesuatu perbuatan maka mereka meminta supaya juru kunci Ka’bah
mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan
atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil
itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang
sekali lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar