241. Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah 153) menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.
153). Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar