"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Selasa, 01 September 2015

Al Baqoroh (Sapi Betina) - Ayat 229

229. Talak (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya 144). Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

144). Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'Iwad. Khulu' yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'Iwad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar