"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Rabu, 09 September 2015

Al Baqoroh (Sapi Betina) - Ayat 237

237. Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah 151), dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

151). Ialah suami atau wali. Kalau wali yang memaafkan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang memaafkan, maka dia membayar seluruh mahar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar