234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka 147) menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
147). Berhias, atau bepergian atau menerima pinangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar