"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Sabtu, 12 September 2015

Al Baqoroh (Sapi Betina) - Ayat 240

240. Dan orang-orang yang akan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau ahli waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar