4. Dan orang – orang yang menuduh wanita – wanita yang baik – baik 1030) (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama – lamanya. Dan mereka itulah orang – orang yang fasik,
1030). Yang dimaksud “wanita – wanita yang baik – baik” di sini ialah wanita – wanita yang suci, akil balig dan muslimah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar