6. Dan orang – orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi – saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang – orang yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar