8. Dan apabila sewaktu pembagian
itu hadir kerabat 270), anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari
harta itu 271) (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
270). Kerabat di sini maksudnya :
kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
271). Pemberian sekadarnya itu
tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar