11. Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki
sama dengan bagian dua orang anak perempuan 272); dan jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua 273), maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh
harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang
yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh oleh ibu-bapaknya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
272). Bagian laki-laki dua kali
bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan,
seperti kewajiban membayar mas kawin dan memberi nafkah. (Lihat ayat 34 Surat
An Nisa’).
273). Lebih dari dua maksudnya
dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar