"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Kamis, 19 Mei 2016

An Nisa' (Wanita) - Ayat 4

4. Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan 267). Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

267). Pemberian itu ialah mas kawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar