4. Berikanlah mas kawin (mahar)
kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan 267).
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan
senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang
sedap lagi baik akibatnya.
267). Pemberian itu ialah mas
kawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena
pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar