3. Dan jika takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua,
tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil 265), maka
(kawinilah) seorang saja 266), atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
265). Berlaku adil ialah
perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan
lain-lain yang sifatnya lahiriyah.
266). Islam memperbolehkan
poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah
ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad S.A.W.
Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar