"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Rabu, 18 Mei 2016

An Nisa' (Wanita) - Ayat 3

3. Dan jika takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil 265), maka (kawinilah) seorang saja 266), atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

265). Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang sifatnya lahiriyah.
266). Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad S.A.W. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar