16. Dan terhadap dua orang yang
melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya,
kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Selasa, 31 Mei 2016
Senin, 30 Mei 2016
An Nisa' (Wanita) - Ayat 15
15. Dan (terhadap) para wanita
yang mengerjakan perbuatan keji 275), hendaklah ada empat orang saksi di antara
kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberikan
persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka
menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya 276).
275). Perbuatan keji: menurut
jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang
menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti zina, homoseks,
dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan
perbuatan keji ialah musahaqah (homoseks antara wanita dengan wanita).
276). Manurut jumhur mufassirin
jalan yang lain itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nur.
Minggu, 29 Mei 2016
An Nisa' (Wanita) - Ayat 14
14. Dan barangsiapa yang
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya
Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan
baginya siksa yang menghinakan.
Sabtu, 28 Mei 2016
An Nisa' (Wanita) - Ayat 13
13. (Hukum-hukum tersebut) itu
adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surge yang mengalir di dalamnya
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang
besar.
Jumat, 27 Mei 2016
An Nisa' (Wanita) - Ayat 12
12. Dan bagimu (suami-istri)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka
buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat
harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai
anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja),
maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada Ahli Waris 274), (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
274). Memberi mudharat kepada
waris ialah tindakan-tindakan seperti:
a. mewasiatkan lebih dari
sepertiga harta pusaka
b. berwasiat dengan maksud
mengurangi harta warisan, sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat
mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
Kamis, 26 Mei 2016
An Nisa' (Wanita) - Ayat 11
11. Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki
sama dengan bagian dua orang anak perempuan 272); dan jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua 273), maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh
harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang
yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh oleh ibu-bapaknya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
272). Bagian laki-laki dua kali
bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan,
seperti kewajiban membayar mas kawin dan memberi nafkah. (Lihat ayat 34 Surat
An Nisa’).
273). Lebih dari dua maksudnya
dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
Langganan:
Postingan (Atom)