61. Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama – sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak – bapakmu, di rumah ibu – ibumu, di rumah saudara – saudaramu yang laki – laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki – laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki – laki, di rumah ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya 1052) atau di rumah kawan – kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah – rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam kepada) dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat – ayat (Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.
1052). Maksudnya: rumah yang diserahkan kepada kamu mengurusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar