33. Dan orang – orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak – budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian, dengan mereka 1037), jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu 1038). Dan janganlah kamu paksa budak – budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian; karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu) 1039).
1037). Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta kepada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar sejumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut pernglihatannya sanggup melunasi pembayaran itu dengan harta yang halal.
1038). Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak – budak itu ditolong dengan harta – harta yang diambilkan dari zakat atau dari harta lainnya.
1039). Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak – budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.