75.
Dan orang – orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad
bersamamu maka orang – orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang – orang yang
mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
(daripada yang bukan kerabat) 626) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui segala sesuatu.
626).
Maksudnya: yang jadi dasar waris mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat
bukanlah hanya hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara
Muhajirin dan Ansar pada permulaan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar