5. Apabila sudah
habis bulan – bulan Haram itu 630), maka bunuhlah orang – orang musyrikin itu
di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan
intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan 631).
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
630). Yang dimaksud
dengan bulan Haram di sini ialah: masa 4 bulan yang diberi tangguh kepada kaum
musyrikin itu, yaitu mulai 10 Zulhijjah (hari turunnya ayat ini), sampai dengan
10 Rabiul Akhir.
631). Maksudnya:
terjamin keamanan mereka.