92. Dan tidak layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja) 334), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat
335) yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka
(keluarga terbunuh) bersedekah 336). Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang
memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba
sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada
perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya
337), maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai
cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
334). Seperti: menembak burung
terkena seorang mukmin.
335). Diat ialah pembayaran
sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota
badan.
336). Bersedekah di sini
maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
337). Maksudnya: tidak mempunyai
hamba, tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya
untuk dimerdekakan. Manurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan
berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan
hamba sahaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar