101. Dan apabila kamu bepergian
di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar 343) sembahyang(mu), jika
kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu
adalah musuh yang nyata bagimu.
343). Menurut pendapat jumhur
arti qasar di sini ialah: sembahyang yang empat rakaat dijadikan dua rakaat.
Mengqasar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2,
yaitu di waktu bepergiaan dalam keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan
rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam
keadaan khauf. Dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam
keadaan khauf di waktu hadar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar