52. Tidak halal bagimu mengawini perempuan – perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri – istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan – perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu 1228).
1228). Nabi tidak dibolehkan kawin sesudah mempunyai istri – istri sebanyak yang telah ada itu dan tidak pula dibolehkan mengganti istrinya yang telah ada itu dengan menikahi perempuan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar