50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi istri – istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak – anak perempuan dari saudara laki – laki bapakmu, anak – anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak – anak perempuan dari saudara laki – laki ibumu, anak – anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesunguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri – istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar