28. Hai Nabi, katakanlah kepada isteri – isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah 1213) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.
1213). Mut’ah yaitu: suatu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar