"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"
Tampilkan postingan dengan label Juz 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juz 4. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Juni 2016

An Nisa'(Wanita) - Ayat 23

23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu 281), dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

281). Maksud ibu di awal ayat ini: ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak-anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya sedang yang dimaksud dengan “anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu”, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

Senin, 06 Juni 2016

An Nisa'(Wanita) - Ayat 22



22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Minggu, 05 Juni 2016

An Nisa'(Wanita) - Ayat 21

21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kami perjanjian yang kuat.

Sabtu, 04 Juni 2016

An Nisa' (Wanita) - Ayat 20

20. Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain 280), sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

280). Maksudnya ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.

Jumat, 03 Juni 2016

An Nisa' (Wanita) - Ayat 19

19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa 278) dan janganlah kamu menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata 279). Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

278). Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak diperbolehkan kawin lagi.
279). Maksudnya: Beriman atau membangkang perintah.

Kamis, 02 Juni 2016

An Nisa' (Wanita) - Ayat 18

18. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.