"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Rabu, 16 Oktober 2024

Al Ahzab (Golongan yang Bersekutu) Ayat 37

37. Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan nyatakan, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia 1220) supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) istri – istri anak – anak angkat mereka, apabila anak – anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap isterinya 1221). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

1220). Maksudnya: setelah habis iddahnya.

1221). Yang dimaksud dengan “orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya” ialah Zaid bin Haritsah. Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dengan memberi taufiq untuk masuk Islam. Nabi Muhammadpun telah memberi nikmat kepadanya dengan memerdekakan kaumnya dan mengangkatnya menjadi anak. Ayat ini memberikan pengertian bahwa orang boleh mengawini bekas istri anak angkatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar