"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Senin, 28 Oktober 2024

Al Ahzab (Golongan yang Bersekutu) Ayat 49

49. Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan – perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali – kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah 1226) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik – baiknya.

1226). Yang dimaksud dengan “mut’ah” di sini “pemberian” untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan sebelum dicampuri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar