49. Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan – perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali – kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah 1226) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik – baiknya.
1226). Yang dimaksud dengan “mut’ah” di sini “pemberian” untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan sebelum dicampuri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar