61. Tidak ada halangan bagi
orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan
tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama – sama mereka) di rumah kamu
sendiri atau di rumah bapak – bapakmu, di rumah ibu – ibumu, di rumah saudara –
saudaramu yang laki – laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara
bapakmu yang laki – laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah
saudara ibumu yang laki – laki, di rumah ibumu yang perempuan, di rumah yang
kamu miliki kuncinya 1052) atau di rumah kawan – kawanmu. Tidak ada halangan
bagi kamu makan bersama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki
(suatu rumah dari) rumah – rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada
(penghuninya yang berarti memberi salam kepada) dirimu sendiri, salam yang
ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah
menjelaskan ayat – ayat (Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.
1052). Maksudnya: rumah yang
diserahkan kepada kamu mengurusnya.