"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Rabu, 25 Juli 2018

At Taubah (Pengampunan) - Ayat 60


60. Sesungguhnya zakat – zakat itu, hanyalah untuk orang – orang  fakir, orang – orang miskin, pengurus – pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang – orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang – orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana 647).

647). Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir : orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta benda dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin : orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
4. Mu’allaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang – orang kafir.
6. Orang – orang yang berhutang : orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah) : yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimiin. Di antara ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan – kepentingan umum seperti : mendirikan sekolah, rumah – rumah sakit dan lain – lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar