28. Hai orang –
orang yang beriman, sesungguhnya orang – orang yang musyrik itu najis 634),
maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam 635) sesudah tahun ini 636). Dan jika
kamu khawatir menjadi miskin 637), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan
kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
634). Maksudnya:
jiwa orang musyrikin itu dianggap kotor karena mempersekutukan Allah.
635). Maksudnya:
tidak dibenarkan mengerjakan haji dan umrah, menurut pendapat sebagian
mufassirin yang lain ialah kaum musyrikin itu tidak boleh masuk daerah haram
baik untuk keperluan haji dan umrah atau untuk keperluan yang lain.
636). Maksudnya:
sesudah tahun 9 hijrah.
637). Karena tidak
membenarkan orang musyrikin mengerjakan haji dan umrah, karena pencaharian
orang – orang muslim boleh jadi berkurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar