128. Dan jika seorang wanita
khawatir akan nusyuz 357) atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak
mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya 358), dan
perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia menurut tabiatnya
kikir 359). Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara
dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
357). Lihat arti nusyuz dalam
note 291. Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap isterinya,
tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya.
358). Seperti istri bersedia
beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali.
359). Maksudnya: tabiat manusia
itu tidak mau melepaskan sebagian hak-haknya kepada orang lain dengan seikhlas
hatinya, kendatipun demikian jika isteri melepaskan sebagian hak-haknya, maka
boleh suami menerimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar