127. Dan mereka minta fatwa
kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang
mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran 354) (juga memfatwakan)
tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa 355)
yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka 356) dan
tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya
kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu
kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya”.
354). Lihat ayat 2 dan 3 Surat An
Nisa’.
355). Maksudnya ialah pusaka dan
maskawin.
356). Menurut adab Arab Jahiliyah
seorang wali berkuada atas wanita yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa atas
hartanya. Jika wanita yatim itu cantik dikawini dan diambil hartanya. Jika
wanita yatim itu buruk rupanya, dihalanginya kawin dengan laki-laki yang lain
supaya dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang dilakukan
oleh ayat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar