"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Kamis, 30 Juli 2015

Al Baqoroh (Sapi Betina) - Ayat 196

196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban 120) yang mudah didapat, dan janganlah kamu mencukur kepalamu 121), sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguna di kepalanya (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya berfidiyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

120). Yang dimaksud dengan kurban di sini ialah menyembelih hewan kurban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.
 121). Mencukur kepada adalah salah satu pekerjaan dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar