"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Minggu, 12 Juli 2015

Al Baqoroh (Sapi Betina) - Ayat 178

178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih 111).

111). Qisas ialah mengambil pembalasan yang sama. Qisas itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kemaafan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qisas dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar