51. Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa
yang kamu kehendaki di antara mereka (istri – istrimu) dan (boleh pula)
menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa – siapa yang kamu ingini untuk
menggauli kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa
bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan
mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan
kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan
adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun 1227).
1227). Menurut riwayat, pada suatu ketika istri
– istri Nabi Muhammad S.A.W ada yang cemburu, dan ada yang meminta tambahan
belanja, maka Nabi Muhammad S.A.W memutuskan perhubungan dengan mereka sampai
sebulan lamanya. Oleh karena takut diceraikan Nabi, maka mereka datang kepada
Nabi menyatakan kerelaannya atas apa saja yang akan diperbuat Nabi terhadap
mereka. Turunnya ayat ini memberikan izin kepada Nabi untuk menggauli siapa
yang dikehendakinya dan istri – istrinya atau tidak mengggaulinya; dan juga
memberi izin kepada Nabi untuk rujuk kepada istri – istrinya seandainya ada
istrinya yang sudah diceraikannya.