"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Kamis, 31 Oktober 2024

Al Ahzab (Golongan yang Bersekutu) Ayat 52

52. Tidak halal bagimu mengawini perempuan – perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri – istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan – perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu 1228).

1228). Nabi tidak dibolehkan kawin sesudah mempunyai istri – istri sebanyak yang telah ada itu dan tidak pula dibolehkan mengganti istrinya yang telah ada itu dengan menikahi perempuan lain.

Rabu, 30 Oktober 2024

Al Ahzab (Golongan yang Bersekutu) Ayat 51

51. Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri – istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa – siapa yang kamu ingini untuk menggauli kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun 1227).

1227). Menurut riwayat, pada suatu ketika istri – istri Nabi Muhammad S.A.W ada yang cemburu, dan ada yang meminta tambahan belanja, maka Nabi Muhammad S.A.W memutuskan perhubungan dengan mereka sampai sebulan lamanya. Oleh karena takut diceraikan Nabi, maka mereka datang kepada Nabi menyatakan kerelaannya atas apa saja yang akan diperbuat Nabi terhadap mereka. Turunnya ayat ini memberikan izin kepada Nabi untuk menggauli siapa yang dikehendakinya dan istri – istrinya atau tidak mengggaulinya; dan juga memberi izin kepada Nabi untuk rujuk kepada istri – istrinya seandainya ada istrinya yang sudah diceraikannya.

Selasa, 29 Oktober 2024

Al Ahzab (Golongan yang Bersekutu) Ayat 50

50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi istri – istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak – anak perempuan dari saudara laki – laki bapakmu, anak – anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak – anak perempuan dari saudara laki – laki ibumu, anak – anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesunguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri – istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Senin, 28 Oktober 2024

Al Ahzab (Golongan yang Bersekutu) Ayat 49

49. Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan – perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali – kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah 1226) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik – baiknya.

1226). Yang dimaksud dengan “mut’ah” di sini “pemberian” untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan sebelum dicampuri.

Minggu, 27 Oktober 2024

Al Ahzab (Golongan yang Bersekutu) Ayat 48

48. Dan janganlah kamu menuruti orang – orang yang kafir dan orang – orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertakwalah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.

Sabtu, 26 Oktober 2024

Al Ahzab (Golongan yang Bersekutu) Ayat 47

47. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang – orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.