3. Laki – laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki – laki yang berzina atau laki – laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang – orang mukmin 1029).
1029). Maksud ayat ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.