53. Hai orang – orang yang beriman, janganlah
kamu memasuki rumah – rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan
tidak menunggu – nunggu waktu masak (makanannya) 1229), tetapi jika kamu
diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik
memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi
lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu
(menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada
mereka (istri – istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu
menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri – istrinya selama
– lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar
(dosanya) di sisi Allah.
1229). Maksudnya: pada masa Rasulullah S.A.W.
pernah terjadi orang – orang yang menunggu – nunggu waktu makan Rasulullah
S.A.W., lalu turun ayat ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk makan sambal
menunggu – nunggu waktu makannya Rasulullah.