"ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH"

Rabu, 25 Mei 2016

An Nisa' (Wanita) - Ayat 10

10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Selasa, 24 Mei 2016

An Nisa' (Wanita) - Ayat 9

9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakan mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Senin, 23 Mei 2016

An Nisa' (Wanita) - Ayat 8



8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat 270), anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu 271) (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

270). Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.

271). Pemberian sekadarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.

Minggu, 22 Mei 2016

An Nisa' (Wanita) - Ayat 7

7. Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

Sabtu, 21 Mei 2016

An Nisa' (Wanita) - Ayat 6

6. Dan ujilah 269) anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

269). Yakni mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan mereka dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercaya.